TAKALAR - Praktisi Hukum Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan membentuk Klinik Hukum di Desa Lassang Barat , Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. (10/03/2024)
Terbentuknya Klinik Hukum yang di prakarsai oleh Rahmawati, C.L.E dan Satria, S.E., C.L.E alumni pendidikan hukum BAIN HAM RI ini bertujuan membantu masyarakat Desa Lassang Barat dan sekitarnya termasuk diluar Kabupaten Takalar yang membutuhkan layanan bantuan hukum baik perkara pidana maupun perdata.
Rahmawati, C.L.E, Mengatakan hadirnya Klinik Hukum BAIN HAM RI di Desa Lassang mendapat respon yang cukup tinggi karena akses layanan bantuan hukum yang lebih dekat dibanding sebelumnya harus melakukan perjalanan ke kota untuk mendapatkan bantuan hukum.
Klinik Hukum BAIN HAM RI adalah Program Utama BAIN HAM RI di dukung oleh ratusan Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia ( PERADMI ) sehingga layanan bantuan hukum lebih cepat dan tuntas, ungkap Rahmawati, C.L.E saat di temui oleh awak media di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng , Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Ketua DPD BAIN HAM RI, Kabupaten Takalar, Kamaruddin Dg.Serang, menegaskan bahwa untuk pembentukan Klinik Hukum di seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Takalar sudah dalam tahap perekrutan dan menghadirkan Klinik Hukum dilokasi strategis.
Kamaruddin Dg Serang berjanji akan bekerja keras , cepat dan tuntas untuk merampungkan Klinik Hukum di Kabupaten Takalar.
Semoga kehadiran Klinik Hukum di seluruh Desa dan Kelurahan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tutup Kamaruddin Dg Serang.
(Jy/hsm)